Kepala Dusun 9 Desa Pematang Cengal membenarkan aksi pembakaran gubuk yang dilakukan secara spontan oleh warga, tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa maupun kepolisian. Menurutnya, gubuk itu awalnya dibangun pemilik kebun sebagai tempat istirahat pekerja panen, namun belakangan ditengarai disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Tidak berhenti pada satu titik, tim gabungan melanjutkan penyisiran dan menemukan lokasi kedua yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, yakni sebuah gubuk di perkebunan sawit kawasan Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa dua bong alat hisap sabu, dua mancis, satu silet, tiga plastik klip bening kosong, serta satu kotak berisi dot dan skop dari pipet. Pelaku yang diduga menggunakan lokasi tersebut melarikan diri sebelum petugas tiba.
Seluruh gubuk yang ditemukan kemudian dibongkar dan dirubuhkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali. Proses pembongkaran dilakukan dengan disaksikan pemerintah desa dan warga setempat.
Secara terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan penjelasan komprehensif terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Langkat berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, namun semua tindakan harus mengedepankan profesionalitas dan prosedur hukum.












