Karena itulah, ujar Suwarno, dirinya perlu mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan dengan judul tersebut. Hal ini sebagaimana UU No. 40/1999 tentang Pers bahwa pada Pasal 1 ayat 12 mengenai Hak Koreksi. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Perihal Hak Koreksi juga tercantum pada Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 11 yang termaktub, “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”.
Suwarno menyebut apabila nanti tidak menjawab konfirmasi, dikhawatirkan ditulis kalau dirinya sulit ditemui ataupun dihubungi.
Lanjut dikatakan Suwarno, atas opini yang berkembang tersebut, dirinya mempersilakan publik melihat apakah kalimat tersebut sebuah pengancaman.
“Kami rasa di tengah kegiatan yang ada, wajar rasanya memberikan jawaban dari ponsel. Nanti kalau gak dijawab, ditulis pulak lagi belum ada jawaban atau enggan dikonfirmasi,” tandas Suwarno.












