Kegiatan ini, kata Fadil Zumhana diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
“Mari kita bersama-sama menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat. Rumah Restorative Justice (RJ) adalah rumah kita bersama, simbol bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar Rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.
Kedatangan Jampidum disambut dengan Drama Kolosal Sidang Raja Bius dan pada kesempatan itu Jampidum menyerahkan surat penghentian penuntutan berdasarkan RJ kepada warga masyarakat yang berkonflik. Jampidum pada kesempatan itu diulosi oleh tokoh masyarakat, lembaga adat dan Raja Bius serta Bupati Samosir kepada Kajati, Asisten dan Kajari. Oleh Raja Bius, Jampidum diberikan seperangkat pakaian adat dan dinobatkan menjadi personel Raja Bius.
Salah seorang Raja Bius Salaon Erman Simbolon menyampaikan bahwa Lembaga Bius Salaon sudah ada 200 tahun yang lalu dan terus diakui oleh masyarakat Salaon Tonga Tonga. Namun, Bius Salaon bukanlah titik nol peradaban. Bahwa adab uhum dan patik Batak sudah diwariskan para leluhur.












