“Kami masyarakat Bius Salaon sangat menjunjung tinggi adab uhum dan patik serta mewariskannya kepada keturunan sebagai tatanan hidup dan interaksi sosial bagi setiap insan yang hidup di Bius Salaon. Kelembagaan Bius Salaon masih dijunjung tinggi oleh masyarakat tanpa mengesampingkan pimpinan-pimpinan lembaga masyarakat lainnya. Maka masyarakat Salaon sangat menghidupi sebuah filosofi ‘Raja do urat ni huta, indahan urat ni hosa” artinya tanpa Raja Bius maka kehidupan akan kacau dan tanpa nasi kita akan mati,” tandasnya.
Para Raja Bius masih mampu bertahan pada nilai-nilai kebenaran, kemanusiaan dan keadilan dalam menjalankan amanah yang diterima dari para leluhur dari Sang Pencipta Mula Jadi Na Bolon. Dalam menjalankan tugasnya, para Raja Bius tetap berpedoman pada nilai-nilai adab uhum dan patik untuk keadilan.
Sementara Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan harmoni di tengah-tengah masyarakat. Untuk menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat kuncinya ada di masyarakat itu juga.
Jampidum Kejagung RI hadir bersama Direktur TP Oharda Agnes Triani,SH,MH, Direktur TP Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, SH,MH, Kajati Sumatera Utara Idianto, SH, MH, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simanjuntak, dan disambut oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Ketua DPRD Samosir Sorta Siahaan, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH MH dan para Kasubdit di Jampidum Kejagung RI, para Kasi di Kejari Samosir serta kepala desa dari 128 Desa yang ada di Samosir.












