Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

JAM Pidum Kejaksaan Agung Resmikan Monumen RJ di Samosir

×

JAM Pidum Kejaksaan Agung Resmikan Monumen RJ di Samosir

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana resmikan Monumen Restorative Justice (RJ) Situs Budaya Toguan Na Godang di Desa Salaon Tonga Tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8). (kedannews.com/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

SAMOSIR, kedannews.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana resmikan Monumen Restorative Justice (RJ) Situs Budaya Toguan Na Godang di Desa Salaon Tonga Tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir sekaligus mengikuti gelar penyelesaian perkara berdasar keadilan restoratif serta peresmian prasasti situs budaya Toguan Nagodang menjadi simbol semangat penegakan hukum berdasar keadilan restoratif.

“Kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum nasional. Semangat penegakan hukum di Indonesia yang restoratif, penegakan hukum yang memulihkan akan terus berkembang. Kejaksaan dihadapkan pada situasi yang harus mampu melampaui batasan hukum formal dan mempertimbangkan aspek moral serta etika dalam upaya menegakkan hukum. Oleh karena itu peran jaksa bukan sekadar mengikuti hukum positif, melainkan juga harus mampu memadukan interpretasi hukum dengan nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. ST Burhanudin yang terus mendorong penegakan hukum dengan berbingkai hati nurani,” papar JAM Pidum dihadapan masyarakat Samosir.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *