Sehingga menurut Jamil ini harus segera diusut, bahkan menurut wakil rakyat Sibolga tersebut kejadian pembatalan keberangkatan Haji dan Umroh, sudah kedua kali bagi dirinya.
Selain sudah ada dugaan tindakpidananya, melalui Kanwil Kemenag Sumut berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Kepulauan Riau merekomendasikan Biro Perjalanan Haji dan Umroh, Zulindo ke Kementerian Agama di Jakarta dibekukan izinnya.
Kita meminta agar Kementerian Agama di Jakarta segera menurunkan Tim Satgas, tentunya bersama Kanwil Kemenag Sumatra Utara dan Kepulauan Riau untuk menyelesaikan permasalahan jamaah yang belum jelas berangkat.
Sementara itu Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD Sumut, Edy Surahman Sinuraya bahwa secara resmi pada 3 Oktober 2023 menyurati Kanwil Kemenag Sumut agar Kementerian Agama segera mengundang PT Zulindo tentunya para calon jamaah bersama Komisi E DPRD Sumut, Kanwil Kemenag Sumut dan Kepulauan Riau pada 11 Oktober nantinya.
Edy juga berjanji siap mendampingi para jamaah untuk mendapatkan haknya termasuk dalam permasalahan hukum karena disini sudah ada dugaan tindakpidananya karena sudah ada janji bagi para jamaah hal ini terbukti ada lima kali tanggal keberangkatan yang disampaikan dalam rapat akan tetapi itu hanya janji sementara puluhan calon jamaah ini tetap tidak diberangkatkan.












