Harapannya, selain permasalahan hukum dimana para jamaah melaporkan Zulindo, besar harapan bahwa izin Zulindo tersebut dibekukan, selain itu kita meminta Zulindo Batam bertanggungjawab atas permasalahan ini.
Sementara itu Plt Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut, Muslim Lubis menyampaikan bahwa Satgas yang dimaksud berada di Jakarta, untuk itu kepada para calon jamaah yang sudah membayar namun belum berangkat secara bersama membuat pengaduan sehingga ini bisa di kordinasi dengan Kementerian Agama di Jakarta bisa mengambil langkah penindakan.
Satgas tersebut tergabung selain dari Kementerian Agama, juga melibatkan Kementrian Perdagangan, Pariwisata, Kemenlu, Kemenkumham, Kementerian Komunikasi, Kepolisian dan Kementerian Keuangan.
Ditegaskan Muslim Lubis mengenai penindakan itu tidak ada kewenangan di wilayah, itu biasa rekomendasi dari Satgas dan barulah Kementerian Agama yang memutuskan.
Diakuinya setelah ini merebak dan calon jamaah dari Zulindo ini datang kita sudah memanggil pihak Zulindo Medan dan Batam akan tetapi tidak datang.
Jadi menurut Muslim Lubis sebaiknya jamaah melapor, karena yang melaporkan hanya beberapa orang. Tentunya harus semua sehingga biasanya Tim Satgas langsung menindaklanjutinya.












