Lebih lanjut dikatakannya, setiap warga miskin mempunyai hak diantaranya, atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha, perumahan dan atas air bersih dan sanitasi yang baik.
Dalam memenuhi hak dasarnya, warga miskin berkewajiban menaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga berperan aktif dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Sementara itu, untuk merealisasikan program penanggulangan kemiskinan pemerintah daerah wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah.
Selain itu, masyarakat seperti perorangan, kelompok, organisasi sosial, yayasan, pengusaha dan organisasi profesi, juga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri












