Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Janses Simbolon Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Labuhan

×

Janses Simbolon Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Labuhan

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lebih lanjut dikatakannya, setiap warga miskin mempunyai hak diantaranya, atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha, perumahan dan atas air bersih dan sanitasi yang baik.

Dalam memenuhi hak dasarnya, warga miskin berkewajiban menaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga berperan aktif dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

MEMPROSES ADSENSE...

Sementara itu, untuk merealisasikan program penanggulangan kemiskinan pemerintah daerah wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah.

Selain itu, masyarakat seperti perorangan, kelompok, organisasi sosial, yayasan, pengusaha dan organisasi profesi, juga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *