MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ekonomi

Ka. SPI Tirtanadi Bantah Isu 170 Paket Emergency Rp25,34 Miliar: “Berita Hoax Itu”

×

Ka. SPI Tirtanadi Bantah Isu 170 Paket Emergency Rp25,34 Miliar: “Berita Hoax Itu”

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor Perumda Tirtanadi di Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan menyusul bantahan Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perdinan Ginting terkait informasi dugaan temuan BPK atas 170 paket emergency senilai Rp25,34 miliar yang beredar di media sosial, Senin (19/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ia juga menegaskan bahwa, berdasarkan informasi yang dimilikinya, tidak terdapat paket pekerjaan sebanyak 170 paket dengan nilai Rp25,34 miliar seperti yang diberitakan akun tersebut.

“Jelas ini informasi yang menyesatkan karena yang diberitakan itu tidak pernah ada,” ujarnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Minta Media Lakukan Konfirmasi Sebelum Publikasi

Perdinan mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum sebuah isu dipublikasikan melalui media sosial maupun media daring. Menurut dia, konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh pemberitaan yang belum dipastikan kebenarannya.

Ia menilai penyebaran informasi yang keliru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat mengganggu kepercayaan publik dan berdampak terhadap kelancaran pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, ia berharap pengelola akun media sosial, jurnalis, dan masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan dan hasil pemeriksaan lembaga negara.

Verifikasi Dokumen Tetap Penting

Informasi mengenai dugaan temuan audit lembaga pemeriksa perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan. Dalam perkara ini, bantahan Perdinan merupakan keterangan dari pihak Perumda Tirtanadi, sedangkan kepastian mengenai isi dan cakupan hasil pemeriksaan BPK perlu merujuk pada dokumen audit yang relevan.

Pengaduan DLH Kota Medan