Ia juga menegaskan bahwa, berdasarkan informasi yang dimilikinya, tidak terdapat paket pekerjaan sebanyak 170 paket dengan nilai Rp25,34 miliar seperti yang diberitakan akun tersebut.
“Jelas ini informasi yang menyesatkan karena yang diberitakan itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Minta Media Lakukan Konfirmasi Sebelum Publikasi
Perdinan mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum sebuah isu dipublikasikan melalui media sosial maupun media daring. Menurut dia, konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh pemberitaan yang belum dipastikan kebenarannya.
Ia menilai penyebaran informasi yang keliru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat mengganggu kepercayaan publik dan berdampak terhadap kelancaran pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, ia berharap pengelola akun media sosial, jurnalis, dan masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan dan hasil pemeriksaan lembaga negara.
Verifikasi Dokumen Tetap Penting
Informasi mengenai dugaan temuan audit lembaga pemeriksa perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan. Dalam perkara ini, bantahan Perdinan merupakan keterangan dari pihak Perumda Tirtanadi, sedangkan kepastian mengenai isi dan cakupan hasil pemeriksaan BPK perlu merujuk pada dokumen audit yang relevan.












