Jampidum Kejagung menyetujui kedua perkara ini untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp2, 5 juta, ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
“Antara tersangka dan korban bersepakat berdamai dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari. Proses perdamaian juga disaksikan oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa penuntut umumnya. Perdamaian antara tersangka dan korban juda membuka ruang yang sah dalam menciptakan harmoni di tengah masyarakat, ” papanya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 ini sudah dilakukan secara berjenjang dan keputusan akhir ada pada Jaksa Agung RI melalui Jampidum Kejagung RI.












