Setelah itu pelaku juga terjun, tangannya lalu mendorong korban ke dasar air sekitar 5 menit. Pada saat itu korban berteriak sambil melakukan perlawanan dengan cara mencakar dan menggigit pelaku. Nahas korban tidak bisa berbuat terlalu banyak, nyawanya pun tidak tertolong.
“Pelaku lalu naik ke pinggir kolam untuk memastikan korban tidak bergerak lagi. Kemudian pelaku kembali pulang melakukan aktivitas dia seperti biasa,” ujar Irsan
Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (6/1). Pelaku mengakui perbuatannya.
“Lalu dibuktikan dengan ada bekas cakaran dan gigitan korban di tangan pelaku (saat membela diri),” ujar Irsan.
Selanjutnya kepada pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kita juga dari Polresta Deli Serdang, karena ini masih anak di bawa umur, usianya baru 16 tahun kita tetap melakukan koordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan) agar penerapan dan penanganannya pas,” tutupnya
Penulis: Zultaufik
Editor: Mery Ismail












