Perselisihan itu kemudian diduga berkembang menjadi rencana kekerasan terhadap korban. Polisi menduga kedua terduga pelaku telah menunggu korban di kawasan perladangan.
Ketika korban melintas di lokasi, terjadi penyerangan yang diduga menggunakan senjata tajam dan senapan angin. Akibat serangan tersebut, TS meninggal dunia.
Dua Orang Diamankan di Lokasi Berbeda
Polisi terlebih dahulu mengamankan JM pada 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dalam perkara ini, JM diduga memiliki peran dalam merencanakan aksi terhadap korban.
Sehari setelahnya, pada 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kembali mengamankan SK. Ia ditangkap di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
SK diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus. Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin berikut kotak pelurunya, serta dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku.












