MEDAN, kedannews.co.id — Mantan Kepala Unit Bank BRI Cabang Imam Bonjol Kisaran, Witia Pusen, divonis delapan tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Cakra Utama, Selasa (8/9/2026) sore.
Selain pidana penjara, Witia juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan subsidair 100 hari penjara.
Pada malam harinya, majelis hakim dalam ruang sidang yang sama menjatuhkan hukuman kepada mantri bank, M. Iqbal. Ia divonis 78 bulan atau 6,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair 60 hari penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran.












