Kerugian Negara Rp2,44 Miliar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU Kejari Kisaran, Chandra Syahputra.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan perbuatan turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.443.634.942.
Sebelumnya, Witia dituntut delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 100 hari penjara serta uang pengganti Rp1 miliar.
Sementara M. Iqbal dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta tanpa tuntutan uang pengganti.












