Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Mantan Ka Unit BRI Kisaran Divonis 8 Tahun, Mantri Bank Dihukum 6,5 Tahun

×

Mantan Ka Unit BRI Kisaran Divonis 8 Tahun, Mantri Bank Dihukum 6,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara Rp2,44 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah, tetapi tidak dibebani uang pengganti karena tidak ditemukan bukti menikmati aliran dana hasil korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan membacakan putusan terhadap mantan Kepala Unit Bank BRI Cabang Imam Bonjol Kisaran Witia Pusen dan mantri bank M. Iqbal dalam perkara korupsi kredit fiktif di Ruang Sidang Cakra Utama, Medan, Selasa (8/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Puluhan Kredit Menggunakan Identitas Orang Lain

Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula dari rencana pendirian PT Kartika Hutama Group yang disebut akan menjalankan usaha ternak burung puyuh dan kandang ayam.

Modal usaha kemudian diperoleh melalui fasilitas KUR Mikro dengan menggunakan identitas orang lain. Para pemilik identitas tersebut disebut tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha nyata.

MEMPROSES ADSENSE...

Total terdapat 38 debitur dalam skema tersebut.

Dari jumlah itu, 23 nasabah diprakarsai M. Iqbal, sedangkan 15 nasabah lainnya diprakarsai Taqwanda Ahmad Subrata yang kini berstatus DPO dan disidangkan secara in absentia.

Sebanyak 31 kredit disebut fiktif, sementara tujuh lainnya menggunakan nama topengan. Total dana yang digelontorkan dalam skema kredit tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar.