Puluhan Kredit Menggunakan Identitas Orang Lain
Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula dari rencana pendirian PT Kartika Hutama Group yang disebut akan menjalankan usaha ternak burung puyuh dan kandang ayam.
Modal usaha kemudian diperoleh melalui fasilitas KUR Mikro dengan menggunakan identitas orang lain. Para pemilik identitas tersebut disebut tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha nyata.
Total terdapat 38 debitur dalam skema tersebut.
Dari jumlah itu, 23 nasabah diprakarsai M. Iqbal, sedangkan 15 nasabah lainnya diprakarsai Taqwanda Ahmad Subrata yang kini berstatus DPO dan disidangkan secara in absentia.
Sebanyak 31 kredit disebut fiktif, sementara tujuh lainnya menggunakan nama topengan. Total dana yang digelontorkan dalam skema kredit tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar.












