Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti
Majelis hakim menilai peran Witia Pusen dan M. Iqbal saling melengkapi, meski masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Menurut pertimbangan hakim, sanksi administrasi, mutasi maupun persetujuan pensiun yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada tidak ditemukannya bukti adanya aliran dana yang memperkaya Witia maupun M. Iqbal. Majelis menilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sepenuhnya dikuasai Taqwanda Ahmad Subrata yang disidangkan secara in absentia.
Atas putusan tersebut, JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Persidangan berlangsung tertib dan terkendali. Putusan terhadap Witia Pusen dan M. Iqbal dibacakan secara terbuka di hadapan para pihak. (Red/ZA)












