Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Mantan Ka Unit BRI Kisaran Divonis 8 Tahun, Mantri Bank Dihukum 6,5 Tahun

×

Mantan Ka Unit BRI Kisaran Divonis 8 Tahun, Mantri Bank Dihukum 6,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara Rp2,44 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah, tetapi tidak dibebani uang pengganti karena tidak ditemukan bukti menikmati aliran dana hasil korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan membacakan putusan terhadap mantan Kepala Unit Bank BRI Cabang Imam Bonjol Kisaran Witia Pusen dan mantri bank M. Iqbal dalam perkara korupsi kredit fiktif di Ruang Sidang Cakra Utama, Medan, Selasa (8/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti

Majelis hakim menilai peran Witia Pusen dan M. Iqbal saling melengkapi, meski masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Menurut pertimbangan hakim, sanksi administrasi, mutasi maupun persetujuan pensiun yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

MEMPROSES ADSENSE...

Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada tidak ditemukannya bukti adanya aliran dana yang memperkaya Witia maupun M. Iqbal. Majelis menilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sepenuhnya dikuasai Taqwanda Ahmad Subrata yang disidangkan secara in absentia.

Atas putusan tersebut, JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Persidangan berlangsung tertib dan terkendali. Putusan terhadap Witia Pusen dan M. Iqbal dibacakan secara terbuka di hadapan para pihak. (Red/ZA)