Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Mantan Ka Unit BRI Kisaran Divonis 8 Tahun, Mantri Bank Dihukum 6,5 Tahun

×

Mantan Ka Unit BRI Kisaran Divonis 8 Tahun, Mantri Bank Dihukum 6,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara Rp2,44 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah, tetapi tidak dibebani uang pengganti karena tidak ditemukan bukti menikmati aliran dana hasil korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan membacakan putusan terhadap mantan Kepala Unit Bank BRI Cabang Imam Bonjol Kisaran Witia Pusen dan mantri bank M. Iqbal dalam perkara korupsi kredit fiktif di Ruang Sidang Cakra Utama, Medan, Selasa (8/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Persetujuan Kredit hingga Kredit Macet

Dalam perkara tersebut, Witia Pusen dinilai menyetujui permohonan kredit dengan hanya membaca dokumen melalui aplikasi digital tanpa menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Sementara pencairan dana disebut dikuasai Taqwanda Ahmad Subrata.

MEMPROSES ADSENSE...

Pembayaran cicilan pada tahap awal dilakukan menggunakan dana dari debitur lain. Skema tersebut kemudian berakhir dengan terjadinya kredit macet.

Selain kedua terdakwa dan Taqwanda, terdapat pihak lain bernama Ruslan yang juga berstatus DPO. Ia disebut mencari calon debitur fiktif dengan iming-iming bantuan Covid-19 sebesar Rp1 juta per orang.

Dalam skema tersebut, Ruslan disebut menerima upah Rp3 juta.