Persetujuan Kredit hingga Kredit Macet
Dalam perkara tersebut, Witia Pusen dinilai menyetujui permohonan kredit dengan hanya membaca dokumen melalui aplikasi digital tanpa menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Sementara pencairan dana disebut dikuasai Taqwanda Ahmad Subrata.
Pembayaran cicilan pada tahap awal dilakukan menggunakan dana dari debitur lain. Skema tersebut kemudian berakhir dengan terjadinya kredit macet.
Selain kedua terdakwa dan Taqwanda, terdapat pihak lain bernama Ruslan yang juga berstatus DPO. Ia disebut mencari calon debitur fiktif dengan iming-iming bantuan Covid-19 sebesar Rp1 juta per orang.
Dalam skema tersebut, Ruslan disebut menerima upah Rp3 juta.












