Sedangkan bagi warga yang diketahui telah mengikuti vaksin, jelas Mardohar, petugas akan mengecek suhu tubuhnya. Apabila suhu tubuhnya di atas 37,5โฐC, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan memasuki KCW dan langsung di Swab Antigen Artinya, imbuhnya, Pemko Medan melalui OPD terkait benar-benar melakukan seleksi bagi yang ingin memasuki KCW.
Selain itu, lanjut Mardohar, seluruh pengunjung dan pelaku UMKM juga wajib mengenakan masker dan harus menjaga jarak. Untuk memastikan pelaksanaan prokes berjalan dengan baik bilang Mardohar, petugas Satgas Covid-19 akan rutin berkeliling untuk mengimbau pengunjung dan pelaku UMKM. โKita imbau pengunjung dan pelaku UMKM untuk disiplin melaksanakan prokes, kita tidak mau KCW jadi cluster baru penyebaran Covid-19,โ tegasnya.
Diugkapkan Mardohar, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, jam operasional KCW mulai pukul 18.00-21.00 WIB. Oleh karenanya Mardohar berpesan agar pengunjung dan pelaku UMKM dapat mematuhi jam operasional tersebut. โMarilah kita sama-sama mengikuti aturan agar terhindari dari Covid-19. Kita ketahui angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan terus menurun, tapi kita tidak boleh abai dengan prokes,โ pungkasnya.






