Medan, kedannews.co.id – Kebijakan SD Swasta Markus Medan yang mewajibkan orang tua siswa membayar uang sekolah (SPP) tiga bulan di muka menuai kritik dari sejumlah wali murid. Namun, pihak sekolah memberikan klarifikasi dengan menegaskan bahwa hak belajar siswa tetap terjamin meskipun masih ada tunggakan pembayaran.
Kepala Sekolah SD Markus, Ruth, menjelaskan surat edaran tersebut hanya ditujukan kepada orang tua siswa kelas 6. “Memang benar ada surat pemberitahuan seperti itu. Surat tersebut dibuat berdasarkan rangkuman pembayaran SPP beberapa tahun terakhir, karena setelah menyelesaikan pendidikan di SD Markus masih ada siswa yang belum melunasi kewajibannya. Untuk menghindari hal serupa, maka sekolah membuat kebijakan itu,” ujarnya di Medan, Selasa (30/9/2025).
Ia membantah isu bahwa siswa tidak bisa belajar atau mengikuti ujian karena belum membayar SPP. “Terkait siswa tidak bisa ujian atau belajar di SD Markus karena belum membayar SPP itu tidak benar. Bahkan saat ini ada siswa yang sudah menunggak SPP selama setahun, tetapi tetap menerima haknya belajar, tidak pernah dipulangkan, dan tetap mengikuti ujian,” tegasnya.












