Menurut Ruth, pihak sekolah juga tidak menolak permohonan orang tua yang meminta keringanan pembayaran. “Sekolah terbuka untuk memberi dispensasi jika ada orang tua yang belum bisa melunasi SPP tepat waktu,” tambahnya.
Pemberitaan Sebelumnya
Kebijakan SD Swasta Markus Medan yang tertuang dalam surat resmi bernomor 098/SD/MM/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025 dan ditandatangani Kepala Sekolah Rutnawati Sitorus, S.Pd.K, mewajibkan pembayaran SPP tiga bulan di muka khusus bagi siswa penerima bantuan pengurangan SPP dari yayasan.
Surat itu juga mengatur kewajiban membayar setiap tanggal 5, larangan menunggak, serta ancaman pembatalan surat keputusan (SK) bantuan jika terlambat membayar. Bila SK dibatalkan, orang tua diwajibkan kembali membayar SPP dengan nominal standar. Selain itu, surat tersebut melampirkan formulir pernyataan orang tua yang wajib ditandatangani dan dikembalikan ke sekolah.
Protes Orang Tua Siswa
Hara Oloan P. Sihombing, salah seorang orang tua siswa sekaligus Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut, menilai kebijakan tersebut tidak rasional dan berpotensi membebani wali murid.












