“Kami tidak menolak membayar kewajiban sekolah, tetapi kebijakan haruslah rasional dan tidak memberatkan. Membayar tiga bulan sekaligus di muka jelas menambah beban orang tua. Apalagi ini sekolah dasar, yang seharusnya mendapat jaminan pendidikan dari negara,” ujarnya.
Hara juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan sekolah yang mengaitkan keterlambatan pembayaran dengan pembatalan SK bantuan. “Kalau ada orang tua yang belum bisa bayar tiga bulan sekaligus, apa lantas anaknya tidak boleh belajar atau ikut ujian? Itu jelas melanggar hak pendidikan anak. Kebijakan seperti ini bisa kami laporkan ke Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI,” tegasnya.
Dasar Hukum Pendidikan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat (2), pendidikan dasar wajib belajar dilaksanakan tanpa biaya. Hal ini dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta penerima bantuan.
Meski demikian, MK juga menegaskan sekolah swasta tetap dapat memungut biaya, sepanjang tidak diskriminatif, tidak memberatkan, dan tidak mengaitkan pembayaran dengan hak akademik siswa.












