Selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dengan jelas melarang pungutan yang memengaruhi hak belajar, kenaikan kelas, maupun kelulusan siswa.
Evaluasi Kebijakan
Menurut Hara, aturan internal sekolah swasta tetap harus menghormati prinsip hak pendidikan dasar bagi semua anak. “Sekolah memang boleh punya aturan internal, tapi harus transparan, disepakati bersama, dan tidak merugikan siswa. Kalau hanya karena soal uang tiga bulan di muka lalu anak kehilangan hak belajarnya, itu sudah bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya.












