“Perlu diperhatikan dan digaris bawahi bahwa perkara yang bisa diusulkan untuk dihentikan penuntutannya adalah apabila memenuhi syarat berdasarkan Perja No.15 tahun 2020, terutama poin pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” tandasnya.
Kejati Sumut Hentikan 17 Penuntutan Perkara Lewat Restorative Justice












