Medan, kedannews.com – Sesuai kesepakatan secara lisan tentang pembagian komisi dari hasil penjualan ban sama sekali tidak ada permasalahan oleh kedua belah pihak.
Penegasan ini disampaikan Hendra Saputra saat memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencurian, penipuan dan penggelapan secara berkelanjutan dengan terdakwa Cien Siong alias Asiong dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Senin (25/03/24).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Simon Sitorus serta dihadiri Penuntut Umum Martin Pardede serta terdakwa Cien Siong bersama Penasehat Hukumnya Longser Sihombing, Hendra menyampaikan soal Fee pihak pernah ditanyakan oleh Hendrian maupun Henry Virgo yang kedua dari KASP sembari menunjukan tanda tangan bukti penerimaan fee.
Semula ia terkejut karena fee sebenarnya Rp100 ribu per sett setiap berhasil melakukan penjualan ban. Dan kemudian ia sempat menemui Cien Siong soal pemotongan fee namun setelah mendengarkan penjelasan, lanjutnya tidak permasalahkan pemotongan fee.
Lebih lanjut saksi mengatakan bahwa telah mengenal terdakwa pada 2001, dan lokasinya di Jalan Sumbawa No.7 tersebut akan tetapi beda divisi.












