Sementara itu terdakwa membantah pernyataan saksi, dimana kedatangan pertama untuk silaturahmi. Dan ia pun meminta Muliadi menceritakan apa adanya. Terdakwa juga menyampaikan dalam persidangan bahwa Muliadi merupakan pekerja kepercayaannya, dimana selain gaji dan insetif, ia juga peduli dengan kondisi keluarga saksi dan selalu memberikan bantuan.
Selain itu Nindi dan Jefri Sirait yang merupakan karyawan UD Bintang Berlian, keduanya mengaku sebagai karyawan PT KASP, dimana keduanya menganggap UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan.
Meski keduanya tidak menampik bahwa saat wawancara untuk masuk kerja langsung oleh Cien Siong selaku Direktur UD Bintang Berlian termasuk dalam menerima gaji dan insentif langsung dari Asiong. Dimana Nindi ditempatkan di bidang pembukuan, sementara itu Jefri Sirait pada bagian gudang. Begitu juga keduanya juga menerima hasil fee dari penjualan sisa potongan besi.
Pada persidangan itu Nindi dan Jefri Sirait, Majelis hakim sempat menanyakan bukti kalau keduanya karyawan PT KASP. Baik Nindi dan Jefri yang dihadirkan dalam kesaksian terpisah tersebut menyebutkan bahwa kami menerima gaji dan insentif dari bagian keuangan Julia yang merupakan karyawan PT KASP. Dan setiap akhir bulan ada pihak dari PT KASP, yang akrab dipanggil Om Lao datang ke bengkel dengan membawa gaji.












