Saat ditanyakan oleh Majelis hakim terkait SK Pengangkatan dan Kontrak Kerja sebagai bukti bekerja di KASP, keduanya hanya mengatakan bahwa pengangkatan secara lisan saja mereka pun mengaku tidak pernah melihat SK Pengangkatan dan Kontrak Kerja namun mereka mendapatkan gaji.
Selain itu keduanya mengatakan bahwa bengkel tersebut milik PT KASP, ketika Cien Siong ada permasalahan hukum langsung digantikan oleh Rudi selaku kepala bengkel dan pimpinan UD Bintang Berlian.
Namun keduanya ketika mendengarkan pertanyaan Ketua Majelis hakim, alasan kedua saksi yang dihadirkan terpisah tersebut kenapa mereka yakin bahwa UD Bintang Berlian anak perusahaan PT KASP, apakah melihat langsung akta surat atau hanya dengar-dengar saja. Dimana keduanya mengatakan hanya dengar-dengar saja.
Dimana dalam persoalan penjualan sisa potongan besi, Jefri membenarkan ada menerima penjualan besi yang dikumpulkan dari sisa potongan besi pembuatan modifikasi truk dan trailer. Dan selain itu ia bertugas di bagian gudang termasuk apabila stok mulai berkurang melaporkan kepada Nindi yang posisi bagian keuangan.












