Hal ini menyambung dengan kesaksian Nindi yang diawali persidangan dimintai kesaksian oleh Majelis hakim bahwa ia selalu melaporkan kepada Asiong soal stok barang.
Pada persidangan saksi yang dihadirkan satu persatu untuk dimintai kesaksian termasuk Nindi menyebutkan bahwa dalam kegiatan kalau Customer atau langganan langsung menemui terdakwa dan bila diluar Customer barulah kepada dirinya (Nindi-red)
Begitu juga menjawab Majelis hakim yang menanyakan apakah terdakwa selalu hadir, baik Nindi dan Jefri membenarkannya.
Selain itu juga Nindi saat ditunjukan ada rekening Tjipto Amat kepada Cien Siong soal pembayaran hutang, ia mengatakan pernah melihat namun itu kewenangan dari Julia Bagian Keuangan.
Menanggapi pernyataan Nindi dan Jefri, Cien Siong menegaskan bahwa keduanya mereka adalah karyawan UD Bintang Berlian termasuk PHL.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi maka Majelis hakim menunda persidangan pada Senin Depan.












