“Saya di Bintang Baru, dan terdakwa di Sehati Jaya. Namun pada 2017, tidak lagi bekerja sehingga tidak tahu perkembangan, dimana terakhir terdakwa menjabat kepala bengkel,” ucap sembari menegaskan kembali tidak permasalahkan fee.
Sementara itu Nana bagian Keuangan Penjualan Ban PT KASP, saat hendak memberikan kesaksian kembali mendapatkan pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Simon Sitorus.
Majelis menanyakan apakah saksi ada menerima SK Pengangkatan dan apakah menerima kontrak kerja selaku karyawan di PT KASP?, menjawab itu Nana mengatakan bahwa penunjukan soal pengangkatan jabatan dan tak ada kontrak kerja.
Nah mengenai penjualan ban, Nana menegaskan memang ada fee yang diberikan sebagai kompensasi penjualan ban.
“Nah jadi disetiap Nota pembayaran ban, Cien Siong selalu melampirkan catatan di nota pembelian untuk fee. Biasanya satu atau dua bulan setelah pembelian ban dan pembayaran ditransfer kepada PT KASP, maka fee langsung diberikan kepada terdakwa,” ucapnya sembari menegaskan posisi terdakwa sebagai karyawan atau kepala bengkel di PT KASP.
Begitu juga saksi menjelaskan bahwa UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan jadi usaha bengkel dan UD Bintang Berlian adalah sama.












