Namun ketika Majelis hakim menanyakan darimana saksi tahu UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan dari PT KASP, apakah sudah pernah lihat akta pendiriannya?, saksi menegaskan belum pernah namun ia hanya mendengar saja.
Saksi pun menegaskan bahwa terdakwa dengannya sama-sama karyawan PT KASP, ini dibuktikan dengan pemberian gaji, THR, dan cuti. Akan tetapi kesaksian Nana di persidangan langsung dibantah bahwa ia bukan dari KASP.
Sementara itu Operator Timbangan CV Bumi Tani Subur (BTS), Amri Tanjung dalam kesaksiannya membenarkan Cien Siong maupun anggota Jefri Sirait beberapa kali melakukan penimbangan besi di tempatnya.
Waktu itu, saksi mengatakan selain terdakwa, ada juga orang bernama Jefri yang sepengetahuannya pernah datang dengan membawa bekas potongan besi untuk ditimbang.
“Ketika ditanyakan sama Jefri, tujuan kedatangan untuk menimbang besi atas suruhan Cien Siong,” ucap saksi meniru kata-kata Jefri.
Lalu Majelis hakim menanyakan karena lokasi masih dalam satu ruang lingkup, apakah saksi mengetahui ada UD Bintang Berlian, menjawab itu ia hanya menjawab tahu bahwa tempat terdakwa adalah bagian perbengkelan, akan tetapi apakah sudah berganti merek atau anak perusahaan dalam UD Bintang Berlian, saksi mengatakan tidak tahu karena sudah tak bekerja lagi di BTS.












