Tiga Karyawan UD Bintang Berlian Jadi Saksi
Masih dalam persidangan Penuntut Umum, Martin Pardede menghadirkan tiga orang saksi dari UD Bintang Berlian. Uniknya ketiganya mengaku bukan bekerja di UD Bintang Berlian akan tetapi di PT KASP.
Bahkan dalam persidangan, Penasehat hukum sempat memohon agar majelis hakim mendengarkan suara rekaman antara Muliadi selaku Pekerja Harian Lepas di UD Bintang Berlian sama Hendrian yang mengatakan setelah adanya permasalahan hukum maka seluruh karyawan dan PHL menjadi bagian PT KASP.
Dimana dari hasil rekaman tersebut dibenarkan oleh Muliadi. Namun hal yang menarik menjadi perhatian saat status PHL bukan bekerja di UD Bintang Berlian akan tetapi di Bintang Baru. Alasan saksi pernah ikut borongan dimana tempat bengkel yang dipimpin terdakwa sebelumnya pernah dipimpin Atiem.
Dari situ, terdakwa sendiri yang mengajak dirinya untuk bekerja sebagai PHL karena berdasarkan pengalaman kerja. Namun pada persidangan ia bersikukuh bahwa bekerja di Bintang Baru.
Sempat Alot
Dalam persidangan tersebut, Muliadi mengatakan setelah menang prapid Cien Siong pernah datang dua kali, pertama bersama istrinya dan kedua bersama Awi. Adapun tujuan untuk mencabut kesaksian di BAP soal penjualan besi, akan tetapi akui Muliadi menolak.












