Menurut Suhairi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan preventif untuk membangun kesadaran generasi muda agar terhindar dari perilaku berisiko.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Daerah (LPAD) di setiap kecamatan guna memperkuat pengawasan terhadap potensi kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi anak di bawah umur.
“SOP perlindungan anak sudah bagus, namun pengawasan di daerah masih kurang. Di beberapa kota, keberadaan LPA masih minim sehingga rawan terjadi kriminalisasi terhadap anak. Di sinilah pentingnya LPAD bersinergi dengan dinas terkait,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wong Chun Sen menyambut baik inisiatif dan komitmen LPA Kota Medan. Ia menilai LPA dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam memperkuat sistem perlindungan anak yang komprehensif.
Menurutnya, tantangan perlindungan anak di Kota Medan tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik maupun seksual, tetapi juga ancaman penyalahgunaan narkoba serta persoalan stunting yang memerlukan perhatian lintas sektor.












