Kupang, kedannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan kegiatan bimbingan teknis perempuan antikorupsi yang dikhususkan kepada istri pejabat di lingkungan Kementerian PUPR seluruh Indonesia dengan mengambil tema “Internalisasi Penguatan Peran Perempuan (Istri Pejabat) Dalam Membangun Budaya Antikorupsi, Senin, (6/3/20230.
Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Jenderal Kemen PUPR Ir T Iskandar MT mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sekaligus membuka kegiatan bimbingan teknis, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Brigadir Jenderal Polisi Kumbul Kusdwijanto Sudjadi SIK SH MM MH mewakili pimpinan KPK sekaligus sebagai narasumber.
Hadir juga Sekretaris Inspektorat Jenderal Bimo Adi Nursanthyasto, para Kepala Balai Kementerian PUPR di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan juga Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian PUPR Ibu Kartika Basuki selaku inisiator kegiatan beserta jajaran pengurus DWP Kementerian PUPR.
Acara internalisasi yang digelar di Hotel Aston Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ini melibatkan peserta sebanyak 288 orang istri pejabat dilingkungan Kementerian PUPR mulai dari Istri Kepala Balai, Istri Kepala Satuan Kerja (Satker) sampai dengan Istri Pejabat Pembuat Komitmen pada 4 (empat) Provinsi yaitu Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan juga Nusa Tenggara Timur.












