Lebih lanjut Menteri PUPR juga menjelaskan bahwa para Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Satker), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pasti diamanahi dengan uang yang tidak sedikit. Jika tidak hati-hati, uang yang tidak sedikit tersebut dapat mengubah karakter seseorang sehingga terdorong untuk melakukan perilaku koruptif.
Apalagi jika ditambah dengan godaan dari orang lain seperti penyedia jasa yang ingin memenangkan tender.
“Maka saya mengingatkan dan memohon bantuan ibu-ibu sekalian untuk mendampingi suaminya dengan baik. Ingatkan bahwa suami punya keluarga, jangan sampai berpikir apalagi berbuat yang tercela. Ingatkan bapak-bapaknya dalam membelanjakan uang negara, itu bukan uang nenek moyang kita. Itu adalah uang rakyat yang harus kita pertanggung jawabkan di dunia dan akhirat,” ujar Menteri PUPR Basuki.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir. T. Iskandar, M.T mengatakan bahwa peran keluarga dianggap sentral untuk menghindari tindakan korupsi, terutama peran ibu sebagai figur utama dalam membina keluarga, karena sebagian besar waktu dan pikiran ibu dicurahkan untuk mendidik anak dan mendampingi suami.












