Kemudian berdayakan Satgas Cooling System guna mereduksi potensi kerawanan yang terjadi, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah antisipasi. Bagi para petugas penerbit surat tanda terima pemberitahuan (STTP), pedomani peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 sebagai dasar melakukan tugas pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye atau pemberian izin kepada peserta Pemilu yang disampaikan secara tertib, aman dan tepat waktu.
Iskandar menegaskan, Pegang teguh komitmen netralitas Polri, tidak ada anggota yang terlibat politik praktis, terutama bagi anggota yang memiliki keluarga (istri maupun saudara) yang mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu.
“Jangan sampai hal ini menimbulkan polemik di Masyarakat serta Ikuti pelaksanaan Rakernis ini dengan sungguh-sungguh, jadikan momen ini sebagai sarana bertukar informasi dan cara bertindak intelijen yang akan dijadikan pedoman dalam menangani berbagai permasalahan,” tutupnya.












