Sama halnya dengan anggota Komisi III Erwin Siahaan mendesak agar pihak Prudential segera membayar klaim. βSyarat dan kewajiban sudah dipenuhi ahli waris sesuai ketentuan. Segera bayar, kalau bisa besok, β anjur Erwin Siahaan asal politisi PSI itu.
Sementara itu, menurut Kuasa hukum Ns Mareti Laia, mengadukan pihak PT Asuransi Prudential Life Assurance karena tidak membayar kewajiban yakni asuransi kematian terhadap 3 nasabah yakni tertanggung yakni Tansi Laia dan ahli waris Sabar Hati Talunohi, tertanggung Sebahati Hulu dan ahli waris Yustina dan tertanggung ke tiga Marani dan ahli waris Sujud Hati Faana.
Dijelaskan lagi, seperti nasabah Tansi Laia pemegang polis 12896021 diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi per bulan Rp 500 ribu. Meninggal 5 Agustus 2020 daan sudah membayar premi sebanyak 19 kali.
Namun kata Ns Mareti Laia, hingga saat ini, klaim asuransi belum diberikan pihak PT Prudential dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurutnya, diperkirakan klaim untuk Tansi Laia sebesar Rp 340 juta, untuk Seba Hati Hulu sebesar Rp 1,7 miliar dan untuk Marani sebesar Rp 1,4 miliar.
Sedangkan pihak PT Asuransi Prudential Life Assurance Paulina didampingi Sherly Kangola saat RDP menyebutkan adapun pihaknya tidak membayar klaim terhadap nasabah an Tansi Laia karena akan melakukan pemeriksaan berkas kembali yakni hasil pemeriksaan laboratorium HBA 1C, urine dan lain lain.












