Medan, kedannews.com – Komisi III DPRD Medan rekomendasikan agar pihak PT Asuransi Prudential Life Insurance segera membayar klaim asuransi kematian terhadap tiga ahli waris. Sebab, ketiga nama tertanggung dianggap sudah memenuhi syarat dengan bukti memiliki polis.
โJangan dibuat alasan yang tidak masuk akal. Kalau sudah diterbitkan polis berarti karena nasabah sudah memenuhi syarat. Jangan setelah nasabah meninggal lalu disebut ada penyakit riwayat lalu tidak mau bayar klaim asuransi, โ tegas sekretaris Komisi III DPRD Medan Hendri Duin Sembiring saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan yang dipimpin Abrar Tarigan, Erwin Siahaan dan Irwansyah, Senin (10/7).
Hadir saat RDP pihak PT Prudential Lif Insurance, Paulina LT bersama Sherli Kangola dan Aris AP. Sedangkan mewakili pihak Otoritas Jaminan Keuangan (OJK) yakni M Fajar S. Juga hadir kuasa hukum nasabah Advokat dan Paralegal Ns.Mareti Laia, S.Kep., CWCCA., CLA.P didampingi Agus Linda, SH dan Muhammad Rizky, SH.
Dikatakan Hendri Duin, pihak PT Asuransi Prudential supaya segera membayar klaim terhadap tiga ahli waris. Tidak ada alasan tidak membayar karena sudah sah menjadi nasabah sesuai polis yang diterbitkan.












