Sementara menurut Merati selaku kuasa hukum hal itu merupakan akal-akalan karena tidak mungkin dilakukan terhadap tertanggung yang sudah meninggal dunia.
βSyarat itu sebelum diterbitkan polis. Ini kan polis sudah keluar tentu syarat keseluruhan sudah terpenuhi,β terang Merati.












