Hal ini dikarenakan dalam penawaran diikuti hanya satu peserta, namun mengindikasi bahwa ada dugaan pinjam pakai perusahaan.
Dimana peserta satu namun ketika mendaftar dalam penawaran paket pekerjaan diindikasikan menggunakan nama perusahaan lain tapi pekerjanya tetap orang yang sama.
Jadi sebagaimana putusan KPPU biasanya berkaitan dengan persaingan usaha akan tetapi di proyek lampu pocong itu tidak ditemukan karena yang mendaftar, kan hanya satu pelaku usaha sehingga itu yang dimenangkan.
Bila beranjak dari penawaran tender biasanya diikuti lebih dari satu pelaku usaha.
“Sehingga bila diikuti lebih dari satu pelaku usaha tentunya ada penawaran yang diajukan dengan kualitas yang sesuai dengan ketentuan dengan harga yang lebih rendah dari nilai total pagu anggaran,” ucapnya.
Nah pada waktu itu belum ada yang melaporkannya akan tetapi dengan adanya laporan maka kita segera menindaklanjutinya.
Untuk itu, lanjut Ridho mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada Pokja untuk menghadiri panggilan klarifikasi tentang proyek lampu pocong ke KPPU Kanwil I Medan.












