Medan, kedannews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan telah menerima laporan dugaan persaingan usaha terkait proyek lampu pocong dan panti sosial Tahap II di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas didampingi Shobi Kurnia selaku Kabid Kajian dan Advokasi, Hardianto selaku Kabid Penegakan Hukum Kanwil I KPPU Medan, seusai acara pertemuan silaturahmi dengan awak media, Rabu (06/12/23).
Lebih lanjut Ridho membenarkan telah menerima laporan lampu pocong yang berasal dari APBD 2022 senilai Rp21 Miliar dari total pagu Rp25 Miliar. Dan kini telah mengirimkan surat panggilan serta meminta data dari LPSE.
Untuk Panti sosial, laporannya baru kita terima. Dimana nilai proyek tersebut mencapai Rp53 Miliar dari total nilai pagu Rp 55 Miliar yang berasal dari APBD 2022, dimana lokasinya berada di Kecamatan Medan Tuntungan.
“Jadi laporan proyek panti sosial di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan penataan ruang Kota Medan sudah kita registrasi,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa proyek lampu pocong telah menjadi perhatian KPPU semenjak awal, dimana tidak tersangkut dalam persaingan usaha.












