“Datang dua kali ke kantor surat panggilan,”jawab Noni Saksi Dari Tergugat 1 Hendrik Gunawan.
Kemudian Rahmat bertanya lagi “Sudah berapa lama bekerja”
“Dari Oktober 2015” jawab Noni, “sampai sekarang,”tegas Rahmat, sampai sekarang jawab Saksi.
“Apakah Para pemegang saham datang menghadap, kata Kuasa hukum penggugat “Yang ada di akte, Mereka datang” jawab Noni
“Prosedur penerbitan suatu akte, Suatu akte, dibuat oleh notaris tanpa didaftarkan Kemenhumham , bisa kah dipergunakan misalnya mengambil rekening ke Bank”kembali Rahmat bertanya
“Akte yang sudah dikeluarkan notaris berlaku” kalau mau didaftar, kalau mau gak “ujar Noni
“Perubahan akte no 74 yang didaftarkan Kemenkumham apa kah saudara saksi mengetahui.” Tanya Rahmat Junjung Mulia Sianturi
“tidak tahu,” jawab saksi.
Kemudian Rahmat mengatakan, Undang-undang yang berlaku wajib seorang notaris mendaftarkan di Kemenhumham
“Kuasa hukum tentang masuknya pesero di CV Setia Laju Sejahtera yang bernama Jumiati sebagai komisaris apakah mengetahui,” tanya Rahmat.
“Kurang tau kapan masuk nya” Jawab Saksi
“Selama bekerja, apakah pernah yang membuat akte tidak meneken di kantor,” ungkap Rahmat Junjung












