MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Kuasa Hukum Alectra : Mencecar Pertanyaan Kepada Saksi dari Tergugat 1 Hendrik Gunawan

×

Kuasa Hukum Alectra : Mencecar Pertanyaan Kepada Saksi dari Tergugat 1 Hendrik Gunawan

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Senada dengan itu Kuasa Hukum Penggugat Sarozinema Laia SH MH, mememinta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar propesional, objektif, dan menjalankan sesuai peraturan perundang undangan berdasarkan fakta fakta persidangan.

“Dan kami berharap nanti nya bukti yang kami ajukan juga saksi kami dipertimbangkan.” Ujarnya.

MEMPROSES ADSENSE...

“Kedua, kami memohon agar minute dihadirkan dipersidangan ini supaya kita bisa melihat ada gak tanda tangan para pengahadap atau tidak dan saksi saksi nya. Karena kenapa kalau di dalam akta autentik saksi kurang dari satu penandatanganan nya maka secara hukum batal karena secara formil nya tidak sah. Majelis hakim sudah tau lah aturan ini.” Jelasnya.

Masih Saro, Juga tadi sempat berdebat mengenai yang mana keterangan saksi mengatakan akta yang dibuat notaris Ibu Faridah Hanum sah berlaku apabila sudah dibuat. Walaupun akta tersebut belum terdaftar di Kemenkumham

“Hukum apa aturan apa yang dipakai oleh notaris ini. Ini perlu kita pertanyakan kapasitas nya apa, seperti jangan jangan notaris gak benar. Jadi kami berharap ini semua ditegakkan keadilan oleh majelis hakim agar pencari keadilan juga mendapatkan keadilan yang fair.” Tegas Sarozinema

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *