Suasana menunjukkan rehat sejenak, Kuasa Hukum Tergugat 1 Hendrik Gunawan Meminta kepada majelis hakim agar saksi ke 2 yang mau didengarkan keterangannya agar ditunda Selasa depan, Akhirnya Majelis Hakim pun menunda saksi yang kedua untuk dilanjutkan Selasa depan.
Terpisah akan hal itu, Di halaman Pengadilan Negeri Medan, Kuasa Hukum penggugat, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH, mengatakan bahwa hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi tergugat 1 Hendrik Gunawan,
” Kuasa hukum hendrik gunawan menghadirkan dua orang saksi. Dua orang saksi ini dipersidangan kita tolak karena menurut kita dalam objektifitas keterangan dua orang saksi yang dihadirkan ini adalah karyawan notaris Faridah Hanum yang masih aktif di kantor beliau bekerja. Bagaimana karyawan yang masih aktif menerangkan suatu kebenaran yang jauh dari harapan.” Papar Rahmat
Dan di persidangan terungkap sebenarnya fakta fakta atas nama Noni saksi karyawan notaris Farida Hanum. “Beliau kita pertanyakan untuk membuka fakta fakta kebenaran tapi sangat sulit jauh dari harapan, yang kita sudah bisa artikan tapi kita tidak bisa menduga kasus ini, tetap kita optimislah. Kita tetap ingin menghadirkan minut akta kepada majelis hakim supaya dihadirkan di depan persidangan membuka tabir fakta. ” Katanya.












