MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Kuasa Hukum Alectra : Mencecar Pertanyaan Kepada Saksi dari Tergugat 1 Hendrik Gunawan

×

Kuasa Hukum Alectra : Mencecar Pertanyaan Kepada Saksi dari Tergugat 1 Hendrik Gunawan

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Tidak pernah” Kata Saksi

Ketika diberi kesempatan bertanya Kuasa Hukum Penggugat Sarozinema Laia SH MH, “Dalam Akte yang baru no 74 yang dibuat secara tidak sah, menurut hemat kami, bagaimana maksudnya Jumarti dalam struktur tersebut memiliki wewenang yang luas atau sebagai komisaris,”Tanya kepada Saksi

MEMPROSES ADSENSE...

“Menginput orang lain”Jawab Saksi

“Saudari perintah dibawah notaris Farida Hanum, karena anda menerima gaji sehingga keterangan saudara kami ragukan keberatan dan menolak.” Ujar Saro lagi

“Pernah melihat minute,” Tanya Sarozinema “pernah” kata Saksi, “siapa saja yang menandatangani minuk tersebut,” Ujar Saro kembali “semuanya, termasuk Saya dan Risna, sudah menandatangani,” Ucap Saksi

“Sementara dalam keterangan Risna yang dihadirkan dalam persidangan pada Minggu yang lalu tidak pernah menandatangani akte dan minute tersebut.
Dalam keterangannya tidak mengakui dan menandatangani akta No. 74 tersebut. dan minute tersebut
Sehingga saksi keterangan saksi atas nama Noni kami menduga Abal Abal.” Ungkap Sarozinema Laia SH MH.

Apakah saudara saksi membawa minut, Ada dibawa? dan Saksi mengatakan tidak boleh dibawa, soalnya saya hanya pekerja yang berhak notarisnya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *