“Tidak pernah” Kata Saksi
Ketika diberi kesempatan bertanya Kuasa Hukum Penggugat Sarozinema Laia SH MH, “Dalam Akte yang baru no 74 yang dibuat secara tidak sah, menurut hemat kami, bagaimana maksudnya Jumarti dalam struktur tersebut memiliki wewenang yang luas atau sebagai komisaris,”Tanya kepada Saksi
“Menginput orang lain”Jawab Saksi
“Saudari perintah dibawah notaris Farida Hanum, karena anda menerima gaji sehingga keterangan saudara kami ragukan keberatan dan menolak.” Ujar Saro lagi
“Pernah melihat minute,” Tanya Sarozinema “pernah” kata Saksi, “siapa saja yang menandatangani minuk tersebut,” Ujar Saro kembali “semuanya, termasuk Saya dan Risna, sudah menandatangani,” Ucap Saksi
“Sementara dalam keterangan Risna yang dihadirkan dalam persidangan pada Minggu yang lalu tidak pernah menandatangani akte dan minute tersebut.
Dalam keterangannya tidak mengakui dan menandatangani akta No. 74 tersebut. dan minute tersebut
Sehingga saksi keterangan saksi atas nama Noni kami menduga Abal Abal.” Ungkap Sarozinema Laia SH MH.
Apakah saudara saksi membawa minut, Ada dibawa? dan Saksi mengatakan tidak boleh dibawa, soalnya saya hanya pekerja yang berhak notarisnya.












