MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Kuasa Hukum Alectra : Mencecar Pertanyaan Kepada Saksi dari Tergugat 1 Hendrik Gunawan

×

Kuasa Hukum Alectra : Mencecar Pertanyaan Kepada Saksi dari Tergugat 1 Hendrik Gunawan

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN – Kedan News | Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ruang Cakra IX, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi tergugat 1 Hendrik GunawanSelasa(12/10/2021) Sekira Pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum penggugat, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH, Sarozinema Laia SH MH dan Faisal Hasibuan, mencecar Pertanyaan Kepada Saksi dari tergugat 1 Hendrik Gunawan.

MEMPROSES ADSENSE...

Kuasa hukum elektra mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena kuasa hukum tergugat 1 Hendrik gunawan menghadirkan saksi yang notabenenya saksi yang dihadirkan adalah karyawati yang masih kerja di kantor Farida Hanum (tergugat II)

Keberatan dari kuasa hukum electra diterima oleh Majelis hakim.
Kemudian majelis hakim masih tetap melanjutkan persidangan, mendengarkan keterangan saksi yang ditolak oleh kuasa hukum electra

“Tadi Noni menyatakan karyawan kantor notaris Farida Hanum, Apakah tau saudari Farida Hanum Sedang dicari cari Polrestabes, ujar Kuasa hukum penggugat Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *