Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

×

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H: Tujuan Hukum Mencari Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai

Kuasa hukum pelapor Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH.,M.H (kemeja kotak-kotak posisi tengah) bersama para pihak saat mengikuti proses mediasi yang berujung pada kesepakatan damai di Polda Sumatera Utara, Medan, 18 Juni 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ia mengatakan, sejak awal pihak terlapor sebenarnya telah menunjukkan sikap kooperatif. Namun setelah Somasi I dan Somasi II dilayangkan, menurutnya belum terdapat kepastian penyelesaian sehingga kliennya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara.

“Dari awal sebenarnya terlapor sudah kooperatif. Namun setelah Somasi I dan Somasi II belum ada kepastian, sehingga klien kami akhirnya membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara,” katanya.

MEMPROSES ADSENSE...

Meski demikian, dirinya mengaku sejak awal meyakini bahwa perkara tersebut pada akhirnya akan berujung pada penyelesaian melalui Restorative Justice.

“Kami selaku kuasa hukum dari EJ berkeyakinan bahwa pengaduan klien kami tersebut akan berakhir dengan Restorative Justice, karena tujuan hukum itu adalah guna mencari keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Advokat yang merupakan alumni Program Sarjana Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Magister Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), serta Doktor Universitas Prima Indonesia (UNPRI) itu mengaku selama ini menganut pemikiran Hukum Progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan