Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

×

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H: Tujuan Hukum Mencari Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai

Kuasa hukum pelapor Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH.,M.H (kemeja kotak-kotak posisi tengah) bersama para pihak saat mengikuti proses mediasi yang berujung pada kesepakatan damai di Polda Sumatera Utara, Medan, 18 Juni 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Masih terkait perkara yang dilaporkan kliennya, Dr. M. Sa’i Rangkuti mengaku selalu memberikan nasihat hukum kepada EJ bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian suatu sengketa.

Ia menjelaskan, prinsip Ultimum Remedium dalam hukum menyatakan bahwa hukum pidana merupakan upaya atau senjata terakhir dalam penegakan hukum. Karena itu, penyelesaian masalah sebaiknya terlebih dahulu mengedepankan mekanisme nonpidana seperti mediasi, gugatan perdata, ganti rugi maupun sanksi administratif.

MEMPROSES ADSENSE...

“Kami selalu memberikan advice hukum kepada klien kami bahwa upaya pidana adalah upaya terakhir. Penyelesaian masalah harus mendahulukan cara lain yang bersifat nonpidana, seperti mediasi, gugatan hukum perdata, ganti rugi maupun sanksi administratif sebelum melakukan langkah hukum pidana,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dr. M. Sa’i Rangkuti turut menyampaikan apresiasi kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit 4 Subdit Harda (Harta dan Benda) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.

“Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH juga mengucapkan banyak terima kasih kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit 4 Subdit Harda (Harta dan Benda) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah memberikan ruang dan tempat bagi pelapor klien kami EJ dan terlapor Direktur Utama PT LBH, sehingga terlaksana Restorative Justice ini,” tutupnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan