Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kurir Narkoba 1 Kg Warga Tanjung Balai Menangis Saat Dinasehati Kapolres Batu Bara

×

Kurir Narkoba 1 Kg Warga Tanjung Balai Menangis Saat Dinasehati Kapolres Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan dibuang ke septi thank.

Kurir sabu MA Manurung di jerat dengan Undang – undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114, 132, 112 dengan hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati, pungkas Kapolres Batu Bara

MEMPROSES ADSENSE...

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, mewakili BNNK Batu Bara, Kompol Hendra, Kejari Batu Bara, Tim Labfor Poldasu, Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba, AKP Yahman, Kanit II, Iptu Tamba. (Eka)

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *