Selain persoalan pembiayaan, KMMB Sumatera Utara juga menyoroti dugaan pemblokiran rekening nasabah berinisial MSR di BSI KCP Aksara Medan. Sutoyo menyebut rekening tersebut diblokir pada 14 Maret 2025 tanpa rekomendasi PPATK dan tanpa persetujuan nasabah, sehingga menyebabkan dana sebesar Rp534 juta tidak dapat diakses. Ia menyatakan pihaknya telah melakukan advokasi dan pendampingan hukum, namun laporan yang diajukan ke Polda Sumatera Utara dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sutoyo juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap pelapor oleh oknum penyidik kepolisian agar mencabut laporan terhadap manajer BSI KCP Aksara. Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diproses hukum.
Dalam pernyataannya, Sutoyo menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.












