Tebing Tinggi, kedannews.com – Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut pada hari Kamis Tanggal, 5 Agustus 2021.

TKP, Jln.Gunung Leuser Kelurahan. Tanjung Marulak Kecamatan. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kos-kosan pada hari selasa tanggal 03 / 8 2021. Sekira jam 15.00 Wib.
Terduga pelaku ” Hari Anto, Laki”, 24 tahun, tidak bekerja, Dusun I Desa Pematang Kuning Kecamatan. Sei Suka Kabupaten. Batu Bara Provinsi Sumatera utara.

BB, 1 (satu) buah sepatu warna coklat ” 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,60 gram.
Pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung marulak Kecamatan rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kos-kosan petugas, sat narkoba Polres Tebing Tinggi Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga kerastelah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama Hari Anto.












