Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sepatu warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,60 gram di dalam kamar kos-kosan. Lalu pelaku beserta seluruh Barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Humas polres Tebing tinggi, Iptu Agus Harianto) ( Koafe hulu).












